ELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
LATAR BELAKANG
Perkembangan dunia diera globalisasi dan digital ini semakin luar biasa. Begitu juga perkembangan teknologi dan informasi, keterbukaan untuk memperoleh informasi merupakan kebutuhan yang sangat signifikan disaat ini. Sehingga disahkannya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ( K I P ) dan secara efektif mulai diberlakukan pada bulan April 2010. Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan, pada dasarnya setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.